Hukum menuntut ilmu itu wajib bagi muslim laki laki maupun perempuan. seperti dalam hadist nabi Muhammad SAW.
"menuntut ilmu adalah fardhu bagi tiap-tiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan" (HR. Ibn Abdulbari)
Bahkan saat prtama kali wahyu ALLAH turun ke Muhammad lewat perantaraan malaikat jibril, adalah kata "Iqro' " yang artinya "Bacalah" jadi membaca adalah wasilah kita untuk mencari ilmu.
Mencari ilmu tidak hanya di sekolah tapi dimanapun itu kita bisa belajar. mungkin dapat ilmu dari teman, pondok, pengalaman, guru spiritual, atau dari manapun yang penting itu tidak melanggar ketentuan yang di syariatkan dalam Islam.
Ada hadist lagi yang mengatakan : "Barang siapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya dan barangsiapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmunya pula. dan barangsiapa yang menginginkan keduanya wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula". (HR. Bukhari dan Muslim)
itu sudah jelas ingin bahagi di dunia maupun akhirat maka hany dengan ilmu....
No comments
Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel diatas dengan baik dan sopan!