Pengertian Konstitusi | Definisi Konstitusi

Wednesday, October 10, 2012
Catatan Maznoer - Pengertian Konstitusi | Definisi Konstitusi. Istilah konstitusi berasal dari kata bahasa Prancis (Contituer ) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah Konstitusi yang di maksudkan ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.
Pengertian Konstitusi | Definisi Konstitusi

Istilah Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa Belanda yaitu Gronwet. Perkataan wet diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia Undang-Undang, dan grond  berarti tanah/dasar.Dinegara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional,dipakai istilah constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi.

Pengertian konstitusi, dalam praktek dapat berarti lebih luas daripada pengertian UUD,tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian UUD.bagi para sarjana ilmu politik  istilah Contitution merupakan sesuatu yang lebih luas,yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

Dalam bahasa Latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata,yaitu cume dan statuere. Cume adalah sebuah preposisi yang berarti “bersama dengan.....”,sedangkan Statuere berasal dari kata sta yang membentuk kata kerja pokok stare yang berarti berdiri. Atas dasar itu,kata statuere mempunyai arti “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan”.Dengan demikian bentuk tunggal (contituio) berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamak (constutisiones ) berarti segala sesuatu yang telah ditetapkan.

Mencermati dikotomi antara istilah constitution dengan gronwet ( UUD ) diatas,L.J.Van Apeldoorn telah menjelaskan secara jelas diantara keduanya,kalu gronwet (UUD) adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi,sedangkan constitution (konstitusi) memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis.Sementara Sri Soemantri M,dalam disertasinya mengartikan konstitusi sama dengan Undang-Undang Dasar.Penyamaan arti dari keduanya ini sesuai dengan praktek ketatanegaraan di sebagian besar negara-negara dunia termasuk di Indonesia.

Penyamaan pengertian antara konstitusi dengan Undang-Undang Dasar, sebenarnya sudah mulai sejak Oliver Cromwell (Lord Protector Republik Inggris 1649-1660)yang menamakan Undang-Undang Dasar itu sebagai instrument of Gofernment,yaitu bahwa Undang-Undang Dasar dibuat sebagai pegangan untuk memerintah dan disinah timbul identifikasi dari pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar.Sebaliknya perlu dicatat bahwa dalam kepustakaan Belanda (misalnya L.J.Van Apeldoorn) diadakan perbedaan antara pengertian UUD dengan Konstitusi.

Menurut E.C.S.Wade dalam bukunya Constitution Law UUD adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menetukan pokok-pokoknya cara kerja badan-badan tersebut.Jadi pada pokoknya dasar dari setiap system pemerintahan diatur dalam suatu UUD.bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai organisasi kekuasaan maka UUD dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan,misalnya antara badan legislative,eksekutif dan yudikatif.

UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusak kekuasaan ini kerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain,UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara. Berikut ini penulis tunjukan beberapa ahli hukum yang mendukung antara hati yang membedakan dengan yang menyamakan pengertian Konstitusi dan UUD.penganut paham yang membedakan pengertian konstitusi dangan UUD antara lain Herman Heller dan F.Lassalle.Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga yaitu:

a) Die Politische verfassung elsgesellschaftlich wirklichkeit.
Kontitusi adalah mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.jadi mengandung pengertian politis dan sosiologis.
b) Die Verselbstandigte rechtverfassung.
Konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat.jadi mengandung penngertian yuridis.
c) Diw Geshereiben Verfassung.
Kontitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.

Dari pendapat Herman Heller dapat disimpulkan bahwa jika pengertian undang-undang itu harus dihubungkan dengan pengertian konstitusi,maka artinya UUD ini baru merupakan sebagian dari pengertian konstitusi suatu konstitusi yang tertulis saja.Disamping itu konstitusi tidak hanya bersifat yuridis semata-mata,tetapi mengandung pengertian logis dan politis.

F.Lassalle dalam bukunya Uber Vervassungween,membagi konstitusi dalam dua pengertian,yaitu :
a)  Pengertian sosiologis atau politis (sosiologische atau politische begrip).Konstitusi adalah sithese factor-faktor kekuatan yang nyata (dereele machtfactoren) dalam masyarakat.jadi konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara.Kekuasaan tersebut diantaranya :raja,parlemen,kabinet,pressure groups,partai npolitik dan lain-lain;itulah yang sesungguhnya konstitusi.
b)  Pengertian yuridis (yuridische begrip). konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.

Dari berbagai sumber

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
KOMENTAR
  • Maaf, kolom komentar dinonaktifkan sementara.

No comments

Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel diatas dengan baik dan sopan!