Konservasi (Perlindungan) Keanekaragaman Hayati

Saturday, December 31, 2011
Konservasi keanekaragaman hayati atau biodiversitas sudah menjadi kesepakatan internasional. Objek keanekaragaman hayati yang dilindungi terutama kekayaan jenis tumbuhan (flora) dan kekayaan jenis hewan (fauna) serta mikroorganisme misalnya bakteri dan jamur. Perlu diingat bahwa yang termasuk flora tidak hanya tumbuhan yang berbunga yang sehari-hari kita lihat tetapi juga lumut dan paku-pakuan. Demikian pula dengan fauna, tidak saja mencakup binatang mamalia tetapi juga ikan, burung, dan serangga.

Tempat perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia telah diresmikan oleh pemerintah. Lokasi perlindungan tersebut misalnya berupa Taman Nasional, Cagar Alam, Hutan Wisata, Taman Hutan Raya, Taman Laut, Wana Wisata, Hutan Lindung, dan Kebun Raya. Tempat-tempat tersebut memiliki makna yang berbeda-beda meskipun fungsinya sama yaitu untuk tujuan konservasi.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
KOMENTAR
  • Maaf, kolom komentar dinonaktifkan sementara.

No comments

Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel diatas dengan baik dan sopan!