Pengertian Ujian Nasional | Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 77 Tahun 2008 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Pasal 1 Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan menengah. Pasal 2 Ujian Nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ujian Nasional dapat diartikan juga dengan puncak dari segala proses belajar di bangku sekolah yang sangat menentukan bagaimana dan apa yang telah diperoleh selama peserta didik belajar dan menerima pelajaran dari para pendidik.
No comments
Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel diatas dengan baik dan sopan!