Tujuan diadakan Ujian Nasional (UN) | Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 153/U/2003 Tentang Ujian Akhir Nasional Tahun Pelajaran 2003/2004 bahwa tujuan dan fungsi ujian nasional seperti yang tercantum dalam SK Mendiknas 153/U/2003 yaitu:
Tujuan Ujian Nasional (Pasal 2):
Tujuan Ujian Nasional (Pasal 2):
- Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
- Mengukur mutu pendidikan di tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah.
- Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan secara nasional, propinsi, kabupaten/kota, sekolah/madrasah, dan kepada masyarakat.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 77 tahun 2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) Tahun Pelajaran 2008/2009 tujuan Ujian Nasional (UN) adalah untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
No comments
Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel diatas dengan baik dan sopan!