Perdagangan elektronik (e-commerce)

Sunday, December 18, 2011
Catatan Maznoer  - Perdagangan elektronik (e-commerce) Perniagaan/perdagangan  elektronik atau dalam bahasa Inggris disebut Electronic commerce, juga e-commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis. E-dagang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
e-commerce

Istilah “perdagangan elektronik” telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik.
Kemudian dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunya istilah yang lebih tepat “perdagangan web” — pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.

Pada awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan. Antara 1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini. (wikipedia)

Saat ini, internet telah menjadi salah satu media pemasaran dan penjualan yang murah, cepat dan memiliki jangkauan yang luas hingga menembus batas – batas negara. Seiring dengan booming internet pada akhir 90-an, bermunculanlah berbagai online shop yang menawarkan produk melalui website yang dirancang untuk dapat melakukan transaksi secara online, dan lahirlah istilah E-commerce.

Di Amerika, nilai transaksi perdagangan retail yang dilakukan secara online terus meningkat. Berdasarkan statistik yang dipublikasikan oleh US Census Bureau, nilai transaksi retail secara online pada 3 bulan (quarter) pertama tahun 2008 mencapai 33 milyar USD. Jumlah ini adalah sekitar 3.3 persen dari total nilai perdagangan retail pada rentang waktu tersebut. Bila dilihat dari persentase, nilai transaksi retail online mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan akhir tahun 2000 yang hanya mencapai 1 persen dari total nilai perdagangan retail.

Bagaimana dengan Indonesia ? Meskipun saya belum mendapatkan data statistik mengenai hal ini, tapi diperkirakan nilai transaksi retail yang dilakukan melalui internet masih sangat kecil jumlah dan persentasenya jika dibandingkan dengan nilai transaksi retail secara keseluruhan. Hal ini sejalan dengan masih sedikitnya pengguna internet di Indonesia yang menurut data APJII baru sekitar 8 persen dari jumlah penduduk. Selain itu, pengguna internet yang telah lama menggunakan internet pun belum tentu pernah bertransaksi melalui internet karena masalah kebiasaan atau belum yakin akan keamanannya.

Berdasarkan kenyataan tersebut, bagaimana dengan prospek E-commerce di Indonesia ? Saya berpendapat bahwa E-commerce di Indonesia masih memiliki potensi untuk berkembang pesat. Hal ini didukung oleh beberapa faktor, yakni :
  1. Akses internet semakin murah dan cepat, yang akan meningkatkan jumlah pengguna internet
  2. Dukungan dari sektor perbankan yang menyediakan fasilitas internet banking maupun sms banking, yang akan mempercepat proses transaksi
  3. Biaya web hosting yang semakin murah
  4. Semakin mudah dan murahnya membangun situs E-commerce yang didukung dengan tersedianya berbagai software open source, seperti osCommerce, Magento, dll
Selain hal – hal yang disebutkan di atas, perkembangan E-commerce di Indonesia tentu harus didukung juga oleh adanya peraturan yang dapat melindungi konsumen dari kerugian yang disebabkan penipuan, credit card fraud, dan berbagai potensi kerugian lainnya. Dengan demikian konsumen dapat berbelanja online secara aman dan nyaman

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
KOMENTAR
  • Maaf, kolom komentar dinonaktifkan sementara.

No comments

Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel diatas dengan baik dan sopan!