"mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi.(fatir 29)"
Perkataan jual beli sendiri terdiri dari dua suku kata yaitu “jual dan beli”. Sebenarnya kata “jual dan beli” mempunyai arti yang satu sama lainnya bertolak belakang . Kata jual menunjukkan bahwa adanya perbuatan menjual, sedangkan beli adalah adanya perbuatan pembelian atau membeli. Dengan demikian perkataan jual beli menunjukkan adanya dua perbuatan dalam satu peristiwa, yaitu satu pihak menjual dan pihak lain membeli.
Dari ungkapan diatas terlihat bahwa dakam perjanjian jual beli terlibat dua belah pihak yang saling tukar menukar atau melakukan pertukaran. Sedangkan secara terminology kata bai’ menurut para pakar hukum Islam berbeda pendapat dalam mendefinisikannya kata bai’ atau jual beli tersebut.
Menurut sayyid sabiq “ bahwa jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan .
Sedangkan menurut M. Anwar jual beli itu adalah: “perikatan yang meangandung pengertian pemindahan harta benda (jasa) dengan harta benda untuk dimiliki selama-lamanya, menurut aturan-aturan yang telah ditetapkan atau ditentukan.
Adapun menurut pendapat Imam Taqiyuddin abu bakar ibnu Muhammad ibnu al khusaini, dalam kitabnya kifyatul ahyar Yang artinya: dalam arti syara jual beli adalah pertukaran harta, yang dinyatakan dengan ijab qabul dengan lantaran sesuatu.
Sedangkan menurut prof dr. TM Hasby ash shidieqy mengatakan bahwa jual beli adalah memberikan suatu barang berharga walaupun tidak terijab Qobul (secara jelas) berhubung sudah menjadi adat.Sedangkan jual beli menurut B.W adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk meyerahkan hak milik atas suatu barang, sedangkan pihak yang lainnya (sipembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.
Jadi jual beli itu adalah pertukaran suatu barang atas dasar suka sama suka (rela) yang dibenarkan oleh syara’, sehingga harta (barang) yang ditukarkan menjadi hak milik untuk selama-lamanya. Pertukaran ini dilakukan atas dasar suka sama suka atau saling rela antara kedua belah pihak. Maka kita tidak boleh melakukan tukar menukar dengan cara paksaan, terpaksa atau memaksa kepada pihak lain untuk menjual atau membeli suatubarang demi kepentingan hanya sesuatu pihak saja, maka dalam Islam tiak dibenarkan hal yang sedemikian ini, karena hal tersebut sudah mengandung suatu kerusakan atau sudah nyata dilarang dalam Islam.
Dalam Islam jual beli merupakan salah satu bentuk muamalah antara sesama manusia. Adapun dasar hukumnya terdapat dalam Al-quran, sunnah dan ijma’ umat .
Adapun landasan atau dasar hukum yang berdasarkan firman Allah SWT:
“Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Albaqarah 275)
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.( Annisa' 29)
Berdasarkan ayat diatas Allah membolehkan bahkan menghalalkan bermuamalah terutama dalam hal jual beli dengan siapapun juga dengan syarat tidak ada paksaan diantara kedua belah pihak, tetapi Allah juga melarang bahkan mengharamkan segala sesuatu yang mengandung unsur riba baik itu dalam jual beli maupun dalam hal muamalah yang lainnya
Adapun dasar hukum diperbolehkannya jual beli menurut hadist yang diriwayatkan oleh rofiah bin Rofi’ yang artinya:
Dari Rofiah bin rofi’ bahwasanya Rosulullah SAW ditanya apakah mata pencaharian yang paling baik itu? Nabi menjawab, ialah seorang itu yang bekerja dengan tangannya dan jual beli yang bersih. (H.R Al- Hakim).
Hadist tersebut diatas menunjukkan bahwa jual beli merupakan anjuran atau perintah nabi terhadap orang Islam untuk mengadakan jual beli yang mana jual beli tersebut disamakan dengan orang yang bekerja dengan hasil keringat sendiri, asalkan jual beli tersaebut suci atau bersih dari perkara yang dilarang oleh syara’ seperti mengurangi timbangan, menipu, menjual barang yang belum jelas dan lain sebagainya.
Sedangkan menurut landasan ijtima umat tentang jual beli adalah: bahwasanya umat sepakat bahwa jual beli dan penekunannya sudah berlaku (dibenarkan) sejak zaman Rosulullah hingga hari ini.
Pustaka:
Rachmat syafe’I.Fiqih muamalah (Bandung: pustaka setia, 2004)
Depag RI, Alquran dan terjemahannya 30 juz (Solo: Qomari Prima publisher, 2007)
Suhrawardi k. lubis.Hukum ekonomi islam (Jakarta: sinar grafika, 2000)
Sayyid sabiq, fikih sunnah 12 (Bandung: al-ma’arif, 2007)
Muhammad Anwar.Fiqih Islam, (Bandung: al-ma’arif, 1979)
Muh. Rifai.Terjemah khulasah kifayatul ahyar ( Semarang: toha putra, 1970)
R subekti.Aneka perjanjian (Bandung: citra aditya bakti, 1995)
Sayyid sabiq.Fikih Islam (Bandung: al-ma-arif, 2007)